Seharusnya, seorang guru besar tak hanya dihormati karena gelarnya, tetapi karena kemampuannya menampung kritik, merespons perbedaan dengan kepala dingin, dan merawat nalar publik lewat diskusi terbuka.
Namun apa yang kita saksikan dari langkah Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Marwan, justru sebaliknya. Dengan mengadukan penulis opini ke polisi, Marwan tidak sedang mempertahankan nama baiknya, tapi secara terang-terangan mencederai kebebasan pers dan akal sehat publik.
Adalah Teuku Abdul Hannan, yang menulis opini-opini kritisnya di AJNN.NET, sebuah media yang sah, terverifikasi Dewan Pers, dan punya tanggung jawab keredaksian yang tidak main-main. Artinya, apa yang ditulis Abdul Hannan adalah bagian dari produk pers. Dan itu dilindungi konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta etika jurnalisme.
Bukan Ujaran Kebencian
Sayangnya, Marwan dan dua pejabat kampus lainnya justru memilih jalan pintas: laporan pidana. Langkah ini menunjukkan bahwa tidak semua guru besar punya pikiran besar, seperti bahasanya Pemimpin Redaksi AJNN, Fauji Yudha.
Kita patut bertanya: di mana letak pencemaran nama baik ketika yang dikritik adalah kebijakan dan praktik pejabat publik, bukan kehidupan pribadi mereka? Apalagi tulisan Abdul Hannan bukan unggahan media sosial tanpa kontrol, melainkan opini berbasis data, regulasi, dan kerangka argumentasi yang sah.
Lantas, apakah semua kritik kini harus dihukum karena dianggap “mengganggu kenyamanan” kekuasaan?
Kekhawatiran terbesar dari kasus ini bukan hanya karena menyasar satu penulis, tetapi karena berpotensi mengancam kebebasan berekspresi secara luas.
Jika seorang rektor bisa dengan mudah menjadikan opini sebagai delik pidana, maka hari-hari ke depan kita bisa melihat jurnalis, pengamat, dan aktivis memilih diam, karena takut dikriminalisasi. Tidak boleh mengkritisi.
Dan jika kampus, tempat kita menggantungkan harapan pada nalar dan akal sehat, justru menjadi sumber pembungkaman, maka ada yang salah dalam cara kita membesarkan intelektualitas.
Balas Opini dengan Opini
Marwan sebenarnya punya banyak cara untuk menjawab Abdul Hannan. Ia bisa menulis klarifikasi, meminta hak jawab, atau bahkan mengajukan opini tandingan. Semua ruang itu disediakan oleh media seperti AJNN.NET, bahkan ditawarkan secara terbuka oleh redaksinya.
Atau jika dirinya terlalu malas menanggapi hal tersebut, masih ada saluran lain untuk menandinginya yakni hak koreksi. Ia bisa meminta pihak lain yang kompeten untuk meluruskan fakta-fakta yang diungkapkan Hanan.
Sayangnya, yang dipilih adalah ruang interogasi, bukan ruang dialog.
Yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah dampak sistemiknya. Bila opini bisa dikriminalkan, maka jurnalis, akademisi, dan warga biasa akan berpikir dua kali sebelum menyampaikan pendapat. Ini menciptakan chilling effect — pembekuan nalar publik oleh rasa takut.
Marwan bukan hanya rektor. Ia adalah simbol otoritas intelektual. Ketika ia lebih memilih pendekatan kuasa daripada argumentasi, maka yang rusak bukan hanya citranya, tapi juga iklim berpikir di kampus yang ia pimpin.
Kasus ini tidak semata soal satu tulisan atau satu tokoh. Ini adalah cermin tentang bagaimana kekuasaan merespons kritik, bagaimana akademisi menyikapi perbedaan, dan bagaimana negara memosisikan kebebasan pers.
Seorang guru besar, apalagi rektor, seharusnya menjadi contoh dalam berpikir terbuka. Kritik dibalas dengan argumen. Opini dibalas dengan opini. Itu adalah tradisi agung dunia akademik, yang harus terus dipertahankan.
Jika opini dikriminalkan, maka kita semua akan kehilangan sesuatu yang lebih penting daripada harga diri: kemerdekaan berpikir.
Namun, memilih polisi sebagai juru bicara adalah pilihan yang terlalu buruk bagi seorang akademisi. Itu bukan solusi, itu ancaman. Bukan argumentasi, tapi intimidasi.

EmoticonEmoticon