Perjanjian Helsinki 2005 adalah tonggak sejarah bagi Aceh. Ia lahir dari tragedi maha dahsyat: tsunami 26 Desember 2004 yang meluluhlantakkan daratan, merenggut ratusan ribu nyawa, dan memporak-porandakan sendi kehidupan masyarakat, khususnya di Banda Aceh dan Aceh Barat.
Di tengah duka dan kehancuran itulah, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menemukan kesadaran bersama: konflik berkepanjangan harus diakhiri demi masa depan. Perdamaian yang lahir dari Perjanjian Helsinki telah bertahan hingga kini—sebuah pelajaran penting bahwa bencana dapat menjadi pemantik perubahan besar.
Dua dekade berselang, Aceh kembali dihadapkan pada bencana, kali ini bukan tsunami, melainkan banjir yang meluas dan berulang. Setidaknya 18 kabupaten/kota terdampak. Memang, banjir ini tidak menelan korban jiwa dalam jumlah ratusan ribu seperti tsunami. Namun dampaknya tidak bisa diremehkan. Rumah-rumah terendam dan rusak, lahan pertanian gagal panen, akses pendidikan dan layanan kesehatan terganggu, serta mata pencaharian ribuan keluarga terputus. Bahkan seorang tokoh nasional seperti Jusuf Kalla pernah menyatakan bahwa dalam aspek tertentu, dampak banjir berkepanjangan bisa lebih “mahal” dan melelahkan dibanding tsunami, karena ia merusak perlahan namun konsisten, menggerus ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dari sini, saya mengusulkan sebuah gagasan: Perjanjian Senyar 2025. Sebuah perjanjian moral, politik, dan ekologis antara pemerintah—baik pusat maupun daerah—dengan masyarakat Aceh untuk berdamai dengan alam. Jika Helsinki adalah perdamaian antarmanusia, maka Senyar adalah perdamaian manusia dengan lingkungan hidupnya. Banjir yang kian parah bukanlah peristiwa alam semata; ia adalah akumulasi keputusan manusia selama bertahun-tahun: pembalakan hutan, penggundulan gunung, alih fungsi lahan tanpa kendali, serta pengelolaan sungai yang abai.
Perjanjian Senyar harus dimulai dari pengakuan jujur bahwa kerusakan ekologi Aceh sudah berada pada titik mengkhawatirkan. Hutan yang dulu menjadi penyangga air kini menyusut. Daerah tangkapan air berubah menjadi konsesi. Sungai kehilangan ruang alaminya, menyempit dan dangkal oleh sedimentasi. Dalam kondisi seperti ini, hujan lebat yang dulu “biasa” kini menjelma menjadi bencana.
Implementasi Perjanjian Senyar tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus diterjemahkan menjadi langkah-langkah konkret dan terukur. Pertama, penghentian tegas praktik penebangan hutan dan perusakan kawasan lindung. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga keberanian politik untuk meninjau ulang izin-izin yang terbukti merusak. Pemerintah harus berani “membayar mahal” secara politik dan ekonomi atas kesalahan masa lalu, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap konsesi yang dikelola secara brutal.
Kedua, reboisasi dan restorasi ekosistem harus menjadi agenda utama. Menanam kembali hutan bukan proyek simbolik, melainkan investasi jangka panjang. Pemilihan jenis tanaman harus berbasis ekologi lokal, bukan sekadar cepat tumbuh. Dalam konteks Aceh, kearifan lokal seperti Pawang Uteuen—penjaga hutan adat—perlu diaktifkan kembali dan diberi legitimasi. Mereka bukan romantisme masa lalu, melainkan mitra strategis dalam pengelolaan hutan berbasis komunitas.
Ketiga, normalisasi dan revitalisasi jaringan sungai harus dilakukan secara terpadu. Normalisasi tidak boleh dimaknai sebatas pengerukan, tetapi penataan ulang ruang sungai agar kembali memiliki daerah limpasan alami. Sungai harus diberi ruang untuk “bernapas”. Di sini, perencanaan tata ruang yang disiplin menjadi kunci. Pembangunan yang menutup bantaran sungai harus dihentikan.
Keempat, pendanaan yang memadai dan berkelanjutan. Pemerintah pusat dan daerah yang terikat dalam Perjanjian Senyar wajib menyediakan anggaran khusus untuk penyelamatan lingkungan. Dana ini harus transparan, diawasi publik, dan difokuskan pada pencegahan bencana, bukan sekadar penanganan darurat. Lebih baik mencegah banjir dengan menjaga hutan daripada terus-menerus membangun tanggul darurat.
Pada akhirnya, Perjanjian Senyar adalah soal pilihan peradaban. Apakah kita akan terus berdamai dengan kerusakan demi keuntungan jangka pendek, atau berdamai dengan alam demi keberlanjutan generasi mendatang? Aceh sudah membuktikan, melalui Helsinki, bahwa perdamaian besar bisa lahir dari kesadaran kolektif di tengah krisis. Kini, banjir memberi kita pesan yang sama, hanya dengan bahasa yang berbeda.
Jika Perjanjian Senyar benar-benar diwujudkan, maka banjir bukan lagi sekadar musibah, melainkan peringatan yang berhasil kita dengar. Dan Aceh, sekali lagi, bisa menjadi contoh bagi Indonesia: bahwa keberanian berdamai—kali ini dengan alam—adalah jalan paling rasional untuk masa depan yang lebih aman dan berkeadilan ekologis.




